Pembunuhan Berencana Mengguncang Serang: Seorang Pria Terancam Hukuman Mati Akibat Mutilasi Kekasihnya
Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Serang, Banten, memasuki babak baru. Mulyana (23), pelaku utama dalam kasus ini, terancam hukuman mati atas perbuatan kejinya terhadap kekasihnya, Siti Amelia (19). Terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara matang oleh pelaku.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Mulyana telah mempersiapkan sejumlah langkah dan alibi untuk menutupi kejahatannya. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terbukti memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban sejak awal. Peristiwa tragis ini bermula ketika Mulyana menjemput Siti Amelia di kediaman kakeknya di daerah Padarincang pada tanggal 13 April. Keduanya kemudian pergi makan bakso di daerah Ciomas sebelum akhirnya menuju ke sebuah taman di Mancak. Namun, perjalanan tersebut ternyata menjadi awal dari rencana jahat Mulyana.
Tersangka kemudian membawa korban ke Gunung Kupa, Desa Gunung Sari, dengan alasan ingin bertemu dengan seseorang yang bisa membantu menggugurkan kandungan korban. Sesampainya di lokasi, terjadi percekcokan antara keduanya. Korban yang emosi sempat memukul pelaku. Mulyana yang tersulut amarah kemudian mencekik korban dengan kerudung putih yang dikenakannya. Setelah korban pingsan, tersangka memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara menenggelamkan kepalanya ke dalam sungai. Tidak berhenti sampai di situ, Mulyana kemudian kembali ke rumah untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Bagian tubuh korban yang dipotong, yaitu kepala, tangan kiri, dan kaki kiri, dimasukkan ke dalam karung beserta pakaian dan jam tangan korban. Karung tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Sementara itu, tubuh korban ditutupi dengan kayu besar dan daun pisang.
Untuk mengelabui keluarga korban, Mulyana bahkan telah menyiapkan alibi. Ketika keluarga Siti Amelia mencari keberadaannya, pelaku mengaku bahwa korban pergi bertemu dengan teman-temannya pada tanggal 13 April, bukan bersamanya. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Atas perbuatannya, Mulyana dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.