DPRD DKI Jakarta Menindak Tegas Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan DPRD DKI Jakarta mendapat respons serius dari pihak legislatif. Seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial NS, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang staf honorer berinisial N (29). DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan terhadap terduga pelaku, apabila proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya telah menghasilkan putusan yang sah. Augustinus menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan menghormati segala keputusan yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Augustinus juga membenarkan bahwa terduga pelaku bertugas di lingkungan Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia menekankan bahwa Sekretariat Dewan belum dapat mengambil tindakan pemecatan karena masih menunggu hasil resmi dari penyelidikan pihak kepolisian. Pihaknya enggan berspekulasi dan memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah N melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, N menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi berulang kali antara bulan Februari hingga Maret 2025. Korban mengaku mengalami berbagai bentuk pelecehan fisik dari terlapor. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban.