Eri Cahyadi Koordinasi dengan Kemendag Terkait Dugaan Pelanggaran Perizinan UD Sentosa Seal
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya. Diduga melakukan penahanan ijazah karyawan dan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), Eri Cahyadi melakukan pertemuan penting dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin, 21 April 2025.
Fokus utama pertemuan ini adalah membahas sanksi yang mungkin diberikan kepada UD Sentosa Seal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Peraturan ini mengatur secara rinci kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG, serta konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Kemendag akan digunakan sebagai bukti tambahan dalam laporan pidana ke kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.
"Hari ini kami rapat dengan Kementerian [Perdagangan] terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," ujar Eri Cahyadi di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
Menurut Eri Cahyadi, sanksi yang mungkin diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan TDG antara lain:
- Penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif berupa pembekuan TDG.
- Pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Eri Cahyadi juga menekankan pentingnya memastikan seluruh usaha di Surabaya beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia berharap, investor dapat mengembangkan bisnis mereka, sementara hak-hak karyawan tetap terlindungi.
"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?," tegasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebelumnya telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki izin TDG di Margomulyo. Padahal, TDG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan sesuai dengan ketentuan Kemendag.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang yang berlokasi di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
Koordinasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kemendag ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Kota Pahlawan.