Rayen Pono Akan Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan Rayen Pono memasuki babak baru. Rayen Pono berencana melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap insiden penggunaan nama 'Rayen Porno' dalam undangan diskusi Undang-Undang Hak Cipta yang disebarkan oleh Ahmad Dhani.
Rayen Pono menyatakan bahwa meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf secara pribadi, keluarga besar Pono merasa tersinggung dan tidak dapat menerima perlakuan tersebut. Rencananya, laporan polisi akan diajukan di Mabes Polri pada tanggal 23 April 2025.
Menanggapi ancaman pelaporan ini, Ahmad Dhani terlihat santai. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Dhani menyamakan kasus ini dengan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI (Vibrasi Suara Indonesia). Ia menganggap bahwa pelaporan oleh Rayen Pono adalah hak yang dilindungi undang-undang, sama seperti hak VISI untuk menggugat UU Hak Cipta.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta kepada media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama Rayen Pono, namun ditulis dengan plesetan menjadi 'Rayen Porno'. Hal ini sontak memicu kemarahan Rayen Pono dan keluarganya, yang berujung pada rencana pelaporan ke polisi.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Rayen Pono berencana melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas pencemaran nama baik.
- Pemicunya adalah penggunaan nama 'Rayen Porno' dalam undangan diskusi UU Hak Cipta.
- Ahmad Dhani telah meminta maaf, namun keluarga Pono tidak terima.
- Ahmad Dhani menanggapi santai dan menghormati hak Rayen Pono untuk melapor.
- Laporan polisi rencananya akan diajukan pada 23 April 2025.