Kejagung Ungkap Dugaan Upaya Sistematis Pengaruhi Opini Publik dalam Kasus Impor Gula dan Timah: Advokat dan Direktur Media Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara impor gula dan tata niaga timah. Ketiga tersangka tersebut adalah dua orang advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta seorang direktur pemberitaan stasiun televisi swasta, Jak TV, bernama Tian Bahtiar (TB).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MS dan JS diduga mendanai serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik dan jalannya persidangan. Kegiatan tersebut meliputi:

  • Pemberitaan Negatif: MS dan JS diduga memesan kepada TB untuk membuat dan menyebarluaskan berita-berita negatif serta konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara impor gula dan timah. Konten ini disebarkan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan siaran Jak TV.

  • Penyebaran Narasi: JS diduga membuat narasi dan opini yang menguntungkan pihaknya serta meragukan metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Narasi ini kemudian disebarluaskan oleh TB melalui berbagai kanal media.

  • Pendanaan Aksi Demonstrasi: MS dan JS diduga mendanai aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. Narasi demonstrasi ini kemudian dipublikasikan secara negatif dalam pemberitaan tentang Kejaksaan oleh TB.

  • Penyelenggaraan Seminar dan Talkshow: MS dan JS diduga menyelenggarakan dan mendanai seminar, podcast, dan talkshow di berbagai media online, dengan mengarahkan narasi negatif yang mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Kegiatan ini diliput dan disiarkan oleh TB melalui Jak TV dan akun-akun resmi Jak TV, termasuk di platform TikTok dan YouTube. TB juga memproduksi acara TV Show berupa dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV.

Abdul Qohar menambahkan bahwa upaya yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut bertujuan untuk menciptakan opini publik negatif terhadap Kejaksaan Agung dan Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah dan gula. Tujuannya adalah agar masyarakat menilai negatif Kejaksaan, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan atau tidak terbukti di persidangan.

"Tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menyoroti dugaan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi proses hukum melalui pembentukan opini publik. Penetapan tersangka terhadap dua advokat dan seorang direktur media menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak praktik-praktik yang dapat merusak integritas penegakan hukum.