Skandal Draf Vonis CPO: Panitera Diduga Bocorkan Informasi ke Pengacara Sebelum Putusan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), diduga telah memberikan draf putusan kepada dua orang advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebelum putusan resmi dibacakan di pengadilan.

"Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan dibacakan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kedua advokat yang menerima draf putusan tersebut, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, merupakan kuasa hukum dari korporasi yang terlibat dalam perkara CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Saat ini, Marcella dan Junaedi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Menurut keterangan Kejagung, pemberian draf putusan ini bertujuan agar para advokat dapat mengoreksi putusan tersebut sesuai dengan permintaan mereka. "WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut kepada tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta," jelas Qohar.

Selain Marcella dan Junaedi, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait beberapa kasus besar yang sedang ditangani Kejagung, antara lain:

  • Kasus dugaan korupsi PT Timah
  • Kasus dugaan impor gula
  • Kasus Tom Lembong
  • Kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group

Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.