Ricuh Penangkapan Pimpinan Ormas di Depok Berujung Pembakaran Mobil Polisi, Enam Tersangka Diringkus

Aksi anarkis mewarnai penangkapan seorang pimpinan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya berinisial TS oleh Polres Metro Depok. Insiden yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025) dini hari itu, berujung pada penganiayaan terhadap seorang anggota polisi dan pembakaran sebuah mobil milik kepolisian.

Kejadian bermula saat anggota Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap TS atas dugaan kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini diduga memicu kemarahan dari sejumlah anggota ormas GRIB Jaya yang kemudian melakukan penghadangan terhadap petugas kepolisian yang hendak meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, para pelaku melakukan penghadangan dengan menutup portal akses jalan dan menjatuhkan sepeda motor di depan mobil polisi. Aksi ini menyebabkan tiga mobil polisi yang membawa TS tidak dapat meloloskan diri. Salah seorang anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Briptu Zen, bahkan menjadi korban pengeroyokan setelah ditarik paksa keluar dari mobil. Massa yang semakin beringas kemudian melakukan perusakan terhadap mobil-mobil polisi yang tertinggal, termasuk membakar salah satu di antaranya.

Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan terkait kasus penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api ilegal. TS diduga melakukan pengancaman dan penembakan terhadap operator ekskavator PT PP Properti yang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Kampung Baru, Harjamukti.

"Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe," ujarnya.

Polisi telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam insiden tersebut, di antaranya:

  • RS: Menutup portal dan memukul anggota polisi.
  • GR: Membakar mobil polisi.
  • ASR: Melawan petugas dan menghalangi petugas mengambil mobil.
  • LA: Menghasut massa untuk membakar mobil polisi.
  • LS: Merusak mobil polisi.
  • TS: Menghasut massa untuk melawan petugas.

Para tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan, perusakan, dan pembakaran.

Berikut rincian peran tersangka:

  • RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
  • GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
  • ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
  • LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
  • TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.