Pemkot Surabaya Terima Laporan Perusahaan Lain Diduga Tahan Ijazah Eks Karyawan
Gelombang laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengindikasikan adanya perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa selain UD Sentosa Seal, perusahaan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Informasi ini terungkap dari laporan yang diterima oleh Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang didirikan oleh Pemkot Surabaya. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Posko pengaduan ini tersebar di tiga lokasi strategis, yakni di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa jumlah laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah terus mengalami peningkatan. Eri Cahyadi juga menjelaskan bahwa laporan yang diterima tidak hanya terbatas pada satu perusahaan saja, melainkan juga melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin, 21 April 2025.
Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua perusahaan lain yang dilaporkan terlibat dalam penahanan ijazah mantan karyawan. Meskipun demikian, Pemkot Surabaya memilih untuk fokus terlebih dahulu pada penyelesaian masalah yang terjadi di perusahaan Jan Hwa Diana. Prioritas ini diberikan agar penyelesaian di satu perusahaan dapat menjadi model atau skema yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus serupa di perusahaan lain.
Hingga saat ini, tercatat 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal yang telah melaporkan bahwa ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak para karyawan yang dirugikan terpenuhi.
Edi Kuncoro Prayitno, pengacara yang mendampingi para korban, menyampaikan bahwa jumlah mantan karyawan yang melaporkan penahanan ijazah telah bertambah menjadi 34 orang. Peningkatan ini menunjukkan bahwa permasalahan penahanan ijazah di Surabaya cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Kasus penahanan ijazah ini mencuat ke publik setelah salah seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, perusahaan milik Jan Hwa Diana, melaporkan kejadian tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh Armuji ke perusahaan yang bersangkutan.
Sidak tersebut mendapatkan respons yang kurang baik dari pihak perusahaan dan menjadi viral di media sosial. Tak lama berselang, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer atau Noel, juga melakukan sidak ke perusahaan tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan lain.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus penahanan ijazah di Surabaya:
- Posko Pengaduan: Pemkot Surabaya telah mendirikan Posko Pengaduan Penahanan Ijazah untuk menampung laporan dari mantan karyawan yang merasa dirugikan.
- Jumlah Pelapor: Jumlah mantan karyawan yang melaporkan penahanan ijazah terus bertambah, tidak hanya di UD Sentosa Seal, tetapi juga di perusahaan lain.
- Fokus Penyelesaian: Pemkot Surabaya memprioritaskan penyelesaian kasus di UD Sentosa Seal sebagai model untuk menyelesaikan kasus serupa di perusahaan lain.
- Pendampingan Hukum: Para korban penahanan ijazah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara Edi Kuncoro Prayitno.
- Sidak: Sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengungkap sejumlah kejanggalan di perusahaan UD Sentosa Seal.
Kasus penahanan ijazah ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Surabaya dan Kementerian Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak para karyawan yang dirugikan dapat dipulihkan.