Sengketa Dana Hibah Mencuat, Harvard Menggugat Pemerintah AS Terkait Intervensi Akademik
Harvard Ajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS atas Pemblokiran Dana Hibah
Perseteruan antara Universitas Harvard dan pemerintahan Amerika Serikat mencapai titik klimaks dengan pengajuan gugatan oleh pihak universitas. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap pemblokiran dana hibah federal senilai 2,3 miliar dolar AS oleh pemerintah. Harvard menuding pemerintah telah melakukan intervensi yang tidak semestinya dalam pengambilan keputusan akademik.
Dalam gugatannya yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts, Harvard berpendapat bahwa tindakan pemerintah melanggar Amandemen Pertama serta hukum dan peraturan federal yang berlaku. Universitas tersebut menilai pemblokiran dana hibah merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan kebijakan internal universitas. Gugatan itu juga menuduh pemerintah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak masuk akal.
Langkah hukum ini diambil setelah Harvard menolak serangkaian permintaan dari pemerintah, termasuk tuntutan untuk merombak sistem penerimaan mahasiswa dan melaporkan mahasiswa internasional yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina. Pemerintah mengklaim bahwa demonstrasi yang melanda kampus-kampus di AS tahun lalu diwarnai dengan sentimen anti-Semitisme.
Pemerintah AS sendiri telah secara terbuka menyatakan bahwa kampanye terhadap universitas-universitas bertujuan untuk memberantas anti-Semitisme yang dianggap tidak terkendali di lingkungan kampus. Juru bicara Gedung Putih menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengakhiri antisemitisme dan memastikan dana pembayar pajak tidak digunakan untuk mendukung diskriminasi rasial atau kekerasan bermotif rasial.
Selain Harvard, dilaporkan bahwa pemerintah juga telah membekukan dana hibah federal untuk sejumlah universitas lain di AS, dengan tujuan mendesak lembaga-lembaga pendidikan tersebut untuk melakukan perubahan kebijakan. Kasus ini menambah daftar panjang perselisihan antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintahan AS, terutama terkait isu kebebasan akademik dan pendanaan universitas.
Beberapa poin utama dalam sengketa ini meliputi:
- Pemblokiran Dana Hibah: Pemerintah membekukan dana hibah federal sebesar 2,3 miliar dolar AS untuk Harvard.
- Tuduhan Intervensi: Harvard menuding pemerintah melakukan intervensi dalam pengambilan keputusan akademik.
- Tuntutan Pemerintah: Pemerintah menuntut perubahan sistem penerimaan mahasiswa dan pelaporan mahasiswa yang berdemo.
- Alasan Anti-Semitisme: Pemerintah mengklaim kampanye terhadap universitas bertujuan memberantas anti-Semitisme.
- Gugatan Harvard: Harvard mengajukan gugatan di pengadilan federal Massachusetts.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi dan hubungan antara pemerintah dan universitas di Amerika Serikat.