Relokasi ASN ke IKN Tertunda: Menunggu Lampu Hijau dari Presiden Terpilih

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan penundaan rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil sehubungan dengan transisi pemerintahan dan penataan organisasi di berbagai kementerian dan lembaga.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara hingga adanya arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Surat resmi mengenai penundaan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga sejak 24 Januari 2025.

Penundaan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor krusial. Pertama, kabinet saat ini tengah menjalani proses konsolidasi internal pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. Hal ini berimplikasi pada perlunya penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga.

Kedua, pembangunan dan penyesuaian fasilitas perkantoran serta hunian bagi ASN di IKN masih berlangsung hingga akhir tahun 2024. Kesiapan infrastruktur yang memadai menjadi faktor penting sebelum proses pemindahan dapat dilaksanakan.

Ketiga, perubahan jumlah kementerian dan lembaga akibat penyusunan struktur Kabinet Merah Putih turut mempengaruhi rencana pemindahan ASN. Perubahan ini memerlukan penyesuaian dalam perencanaan dan alokasi sumber daya.

Menteri Rini menambahkan bahwa Kemenpan RB akan melakukan evaluasi dan pemetaan ulang terhadap persiapan pemindahan ASN ke IKN mulai tahun 2026. Proses ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru serta prioritas strategis pemerintah ke depan.

"Perlu dilakukan penyesuaian kembali, agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan," ujar Rini. Penapisan ulang ini bertujuan untuk memastikan proses pemindahan ASN ke IKN relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.

Dengan demikian, relokasi ASN ke IKN mengalami penundaan signifikan, menunggu kepastian arahan dari Presiden terpilih dan rampungnya proses penataan organisasi serta penyelesaian infrastruktur pendukung di IKN.