Jakarta Timur Gencarkan Bursa Kerja Tingkat Kecamatan Guna Serap Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mengambil langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan pengangguran dengan mengintensifkan penyelenggaraan bursa kerja atau job fair di tingkat kecamatan. Program ini direncanakan akan digelar secara rutin setiap tiga bulan sekali, sebagai wujud dukungan terhadap inisiatif 100 hari kerja Gubernur DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Timur, Fauzi, menjelaskan bahwa pelaksanaan job fair akan dipusatkan di wilayah kecamatan guna meningkatkan efektivitas dan mempermudah akses bagi para pencari kerja. Lokasi penyelenggaraan akan memanfaatkan fasilitas publik yang ada, seperti halaman kantor kecamatan, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), atau lokasi representatif lainnya yang memenuhi persyaratan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Jakarta Timur telah menjadwalkan pelaksanaan job fair pada tanggal 19-20 Mei 2025, yang akan dibagi menjadi dua lokasi strategis:

  • GOR Ciracas: Melayani warga dari Kecamatan Ciracas, Cipayung, Pasar Rebo, Makasar, dan Kramat Jati.
  • GOR Pulo Gadung: Melayani warga dari Kecamatan Cakung, Matraman, Jatinegara, Duren Sawit, dan Pulo Gadung.

Dengan pendekatan job fair yang terstruktur dan berbasis data, Pemkot Jakarta Timur menargetkan peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memperkuat peran kecamatan sebagai pusat pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menekankan pentingnya pendataan warga pencari kerja berusia 18-60 tahun melalui koordinasi dengan pengurus Rukun Warga (RW) di seluruh 65 kelurahan. Proses pendataan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan informasi dan akses terhadap peluang kerja.

"Pendataan di tingkat RW diharapkan dapat dioptimalkan dengan bantuan kader, sehingga informasi dapat tersampaikan secara efektif kepada warga yang sedang mencari pekerjaan," ujar Iin Mutmainnah pada Senin, 21 April 2025. Upaya ini didukung dengan penerbitan Surat Edaran Nomor e-0225/PU.04.00 tentang Pendataan Pencari Kerja Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir pendataan pada tanggal 24 April 2025.