Terjerat Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Mangapul Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara

Nasib kurang baik menimpa Mangapul, seorang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan berat ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menggemparkan, yang berujung pada vonis bebas kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Mangapul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," tegas JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, JPU juga menuntut Mangapul untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. JPU meyakini bahwa Mangapul telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari penangkapan Ronald Tannur atas dugaan terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam perkembangannya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya keras agar anaknya dapat bebas dari jeratan hukum. Upaya ini kemudian melibatkan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Praktik suap diduga terjadi, yang kemudian mengarah pada vonis bebas bagi Ronald Tannur. Namun, kebenaran akhirnya terungkap, membongkar adanya praktik suap di balik putusan kontroversial tersebut. Selain Mangapul, dua hakim PN Surabaya lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga diduga terlibat dalam kasus suap ini. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, dengan imbalan membebaskan Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," ungkap JPU.

Sebelumnya, JPU juga telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.