Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, kini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang. Pemindahan ini dilakukan menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Sebelumnya, Mbak Ita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pemindahan ke Lapas Perempuan Semarang berlangsung pada Senin, 21 April 2025, sebagai bagian dari prosedur penahanan selama masa persidangan.
Menurut Kepala Lapas Perempuan Semarang, Ade Agustina, penahanan Mbak Ita telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menjamin tidak ada diskriminasi atau perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Seluruh tahanan diperlakukan sama, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Lapas Perempuan Semarang berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ade Agustina menegaskan bahwa prinsip kesetaraan diterapkan bagi seluruh warga binaan, tanpa memandang latar belakang sosial atau jabatan yang pernah diemban.
Pada hari yang sama dengan pemindahan tersebut, Mbak Ita menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyampaikan dakwaan yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 9 miliar.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK menjadi babak baru dalam proses hukum yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut. Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya terhadap citra pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan proses hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Pemindahan Mbak Ita ke Lapas Perempuan Semarang merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pemindahan Tahanan: Mbak Ita dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Perempuan Semarang.
- Dakwaan Korupsi: Mbak Ita dan suaminya didakwa atas dugaan korupsi senilai Rp 9 miliar.
- Sidang Perdana: Sidang perdana kasus korupsi Mbak Ita telah digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Prinsip Kesetaraan: Lapas Perempuan Semarang menjamin perlakuan yang sama bagi seluruh tahanan.
- Komitmen Lapas: Lapas Perempuan Semarang siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.