BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1,2 Juta Pekerja Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada 1,2 juta tenaga kerja yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik inisiatif BGN dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor ini. Ia menekankan bahwa program MBG memiliki potensi besar dalam menyerap jutaan tenaga kerja di berbagai daerah secara inklusif, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas. Anggoro juga menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan implementasi nyata dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menyukseskan program strategis ini.
Menurut proyeksi BGN, setiap SPPG akan melibatkan 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal dengan latar belakang dan usia yang beragam, tanpa memandang gender. Dengan demikian, diperkirakan minimal 1,2 juta pekerja akan mendapatkan perlindungan melalui program ini.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian jaminan sosial ini tidak akan mengurangi upah yang diterima oleh para pekerja. Ia menjelaskan bahwa program MBG telah mengalokasikan biaya operasional yang mencakup pembayaran premi jaminan sosial bagi para tenaga kerja. Biaya operasional ini, selain untuk gaji, juga dialokasikan untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
MoU yang disepakati meliputi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di ekosistem program MBG, sinergi pemanfaatan data dan informasi, serta koordinasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Dadan Hindayana juga menyampaikan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah kepada para pekerja, yang diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih optimal.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Program ini melibatkan banyak pihak, termasuk petani, pemasok bahan makanan, juru masak, dan tenaga pendukung lainnya. Dengan memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang terlibat, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, nyaman, dan produktif.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kerjasama ini:
- Perlindungan Jaminan Sosial: 1,2 juta pekerja SPPG MBG akan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak Ada Potongan Gaji: Premi jaminan sosial akan dibayarkan dari biaya operasional program.
- Kerjasama Komprehensif: MoU mencakup berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan program, pemanfaatan data, dan monitoring.
- Motivasi Kerja: Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BGN ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang terlibat dalam program-program pemerintah yang strategis.