Apple Raih Sertifikat TKDN untuk 20 Produk, Targetkan TKDN iPhone 16 Capai 40%
Apple Raih Sertifikat TKDN, Incar TKDN iPhone 16 40%
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Penerbitan sertifikat ini menandai langkah signifikan Apple dalam memenuhi regulasi TKDN di Indonesia, khususnya Permenperin No. 29 Tahun 2017. Ke-20 produk tersebut terdiri dari 11 model telepon seluler dan 9 produk komputer tablet, masing-masing telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Penerbitan sertifikat ini merupakan penutup dari proses pemenuhan kewajiban Apple setelah sebelumnya perusahaan tersebut dikenai sanksi akibat wanprestasi dalam periode 2020-2023. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa Apple telah berhasil menyelesaikan sanksi tersebut dan kini kembali memenuhi ketentuan regulasi TKDN. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Lebih lanjut, Febri memaparkan strategi Apple untuk periode proposal 2025-2028 yang dipilih perusahaan tersebut, yakni skema 3. Salah satu poin kunci dalam skema ini adalah komitmen investasi Apple senilai USD 160 juta untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Investasi ini diproyeksikan akan mendorong peningkatan TKDN produk Apple, termasuk iPhone 16, hingga mencapai angka 40%.
Langkah strategis Apple ini tidak hanya akan meningkatkan nilai TKDN produknya, tetapi juga akan berkontribusi pada pengembangan teknologi dan inovasi di Indonesia. Namun, perjalanan Apple untuk memasarkan produknya di Indonesia belum berakhir di sini. Setelah memperoleh sertifikat TKDN, 20 produk tersebut masih harus melalui serangkaian proses sertifikasi lainnya.
Proses selanjutnya meliputi pengurusan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor kemudian menjadi kunci bagi Apple untuk memperoleh nomor IMEI melalui Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dengan demikian, proses perolehan sertifikat TKDN merupakan salah satu langkah awal dalam proses yang lebih panjang dan kompleks.
Febri menegaskan bahwa setelah mendapatkan ke-20 sertifikat TKDN, Apple dapat melanjutkan proses pengurusan sertifikat postel ke Kominfo. Setelah memperoleh kedua sertifikat tersebut (TKDN dan postel), Apple kemudian berhak atas TPP Impor yang diperlukan untuk mendapatkan nomor IMEI dan PI dari Kemendag. Proses ini memastikan kepatuhan Apple terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia sebelum produk-produknya dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air. Komitmen investasi yang besar dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Apple menunjukkan komitmen serius perusahaan tersebut dalam berbisnis di Indonesia.
Proses ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi TKDN bagi perusahaan asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan potensi Indonesia sebagai pasar yang menarik dan peluang bagi peningkatan investasi dalam sektor teknologi dan inovasi.