Presiden Jokowi Pertimbangkan Tindakan Hukum Terhadap Penyebar Isu Ijazah Palsu

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, mendorong tim kuasa hukum presiden untuk mempersiapkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Yakup Hasibuan, salah satu kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran isu tersebut.

"Saat ini, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap sekitar empat orang," ujar Yakup kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen dan bukti pendukung yang dianggap cukup untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, Yakup masih enggan mengungkap identitas keempat orang yang dimaksud, apakah mereka tokoh publik atau warga biasa.

Persiapan pelaporan, menurut Yakup, sudah hampir rampung dan tinggal menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Jokowi. "Masih dalam tahap diskusi," imbuhnya, mengisyaratkan bahwa keputusan final mengenai pelaporan masih dalam pertimbangan.

Isu mengenai ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keraguan tersebut didasarkan pada perbedaan jenis huruf (font) yang digunakan dalam lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi. Hal ini kemudian memicu perdebatan di media sosial, dengan sebagian pihak mempercayai tudingan tersebut, sementara yang lain meragukannya.

Perlu diketahui bahwa isu ijazah palsu ini bukan kali pertama diperkarakan. Sebelumnya, terdapat tiga gugatan serupa yang diajukan ke pengadilan, dan semuanya dimenangkan oleh pihak Jokowi. Meskipun demikian, isu ini terus berulang dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Berikut daftar gugatan terdahulu yang dimenangkan oleh Jokowi:

  • Gugatan pertama diajukan oleh [nama penggugat 1] pada [tahun] di [nama pengadilan].
  • Gugatan kedua diajukan oleh [nama penggugat 2] pada [tahun] di [nama pengadilan].
  • Gugatan ketiga diajukan oleh [nama penggugat 3] pada [tahun] di [nama pengadilan].

Pihak Istana Kepresidenan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru isu ini. Namun, dengan adanya persiapan langkah hukum dari tim kuasa hukum, dapat diasumsikan bahwa Presiden Jokowi serius menanggapi tudingan yang beredar dan berupaya untuk membersihkan nama baiknya.