Pemprov DKI Jakarta Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung, Fokus Pendampingan Program Strategis

Pemprov DKI Jakarta Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung, Fokus Pendampingan Program Strategis

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Jumat (7/3/2025). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut difokuskan pada upaya peningkatan sinergisitas dan pengawalan program-program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Harli Siregar menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta secara khusus meminta pendampingan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program-program pembangunannya. Hal ini didorong oleh besarnya anggaran APBD DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 91 triliun, sehingga pengawasan dan pendampingan hukum dinilai krusial untuk mencegah potensi penyimpangan. Kejaksaan Agung menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsinya, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Pramono Anung, dalam keterangannya seusai pertemuan yang dikutip dari YouTube Kejaksaan Agung RI, menekankan pentingnya pendampingan Kejaksaan Agung mengingat kontribusi signifikan DKI Jakarta terhadap perekonomian nasional dan global. Ia berharap sinergi ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga meminimalisir risiko munculnya permasalahan hukum di masa mendatang. Pertemuan ini, menurut Harli Siregar, lebih berfokus pada membangun sinergi dan pengawasan program-program strategis, bukan pada penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Sementara itu, di Kejaksaan Tinggi Jakarta, penyidikan kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta terus berlanjut. Dua pejabat Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif) dan Mohamad Fairza Maulana (Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan), telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana APBD melalui modus penggunaan sanggar seni fiktif dan bekerja sama dengan Gatot Arif Rahmadi (GAR), pemilik event organizer (EO). Modus tersebut melibatkan pencairan dana dengan menggunakan nama sanggar fiktif, kemudian uang tersebut ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, pada 6 Januari 2025, telah memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan modus operandi yang digunakan para tersangka.

Pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Meskipun tidak secara langsung membahas kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan memastikan terlaksananya program-program pembangunan secara efektif dan efisien.

Poin-poin penting pertemuan:

  • Fokus utama pada pendampingan program strategis Pemprov DKI Jakarta oleh Kejaksaan Agung.
  • Pentingnya sinergitas antara Pemprov DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan APBD.
  • Upaya pencegahan potensi penyimpangan anggaran dan penegakan hukum.
  • Tidak membahas secara khusus kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jakarta.
  • Komitmen Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan hukum sesuai tugas dan fungsinya.