Anggota DPRD Asahan Terjaring Razia Sabung Ayam, Mengaku Hanya Berdagang Ayam Jago

Polemik dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto, dalam praktik perjudian sabung ayam memasuki babak baru. Pajar Prianto (42), yang terjaring razia di kediamannya di Kecamatan Air Joman, membantah keras tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Asahan, Pajar bersikeras bahwa aktivitasnya di lokasi tersebut semata-mata jual beli ayam jago.

"Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual," ujar Pajar, menyangkal keterlibatannya dalam arena perjudian ilegal tersebut. Menurutnya, rumahnya hanya digunakan sebagai tempat pengetesan kualitas ayam jago sebelum diperjualbelikan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas perjudian apapun. Usaha penangkaran ayam, baginya, adalah bisnis yang halal dan tempat tersebut berfungsi sebagai arena uji coba untuk menilai kemampuan ayam sebelum transaksi dilakukan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, membenarkan pengakuan Pajar bahwa yang bersangkutan memiliki usaha jual beli ayam jago. Namun, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum ayam-ayam tersebut dijual, terlebih dahulu diadu untuk menguji kualitasnya. "Pengakuan PP, beliau punya usaha jual beli ayam jago, sebelum proses itu kan di laga dulu. Kalau beliau sampai detik ini hanya sebagai jual beli tapi yang bertarung itu adalah orang yang datang," jelas Afdhal. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan omzet perjudian sabung ayam yang diduga beroperasi di kediaman Pajar. Empat orang lainnya, yang berinisial J, DO, A, dan DE, kini menjadi buronan polisi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Ghulam juga menambahkan bahwa Pajar diduga berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan ilegal tersebut. Akibatnya, Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lain, Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Lima orang lainnya yang turut diamankan, sejauh ini belum terbukti terlibat dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat," tegas Ghulam.

Kasus ini masih terus bergulir dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi perjudian sabung ayam di wilayah Asahan.