APBN Dukung Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

APBN Dukung Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional Melalui Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan Perum Bulog sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sejak 24 Januari 2025. Hal ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Maret 2025. PMK ini membuka jalan bagi alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri, sebuah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan menstabilkan harga beras di pasaran.

Regulasi ini secara eksplisit mengatur investasi pemerintah dalam bentuk pembiayaan langsung untuk pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras dari petani lokal. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai beberapa manfaat, baik ekonomi, sosial, maupun lainnya. Dari sisi ekonomi, investasi ini diharapkan menghasilkan imbal hasil yang dapat mengurangi beban APBN dalam pengadaan CBP jangka panjang. Lebih jauh lagi, investasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial yang signifikan berupa terjaganya ketahanan pangan nasional dan stabilisasi harga gabah dan beras di pasar domestik. Jangka waktu investasi pemerintah akan ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP).

Proses penyaluran dana APBN untuk program ini diawali dengan alokasi anggaran pada subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Dana kemudian akan disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum akhirnya dicairkan kepada Perum Bulog. Bulog, sebagai operator, diwajibkan menyusun perencanaan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip manajemen risiko yang ketat untuk menjaga nilai investasi dan mencegah potensi kerugian. Setiap penurunan nilai investasi yang terjadi menjadi tanggung jawab Bulog untuk dipulihkan sesuai ketentuan.

Untuk menjamin keberlanjutan program dan mencegah beban APBN yang terus-menerus, Bulog diwajibkan untuk menerapkan sistem revolving fund. Artinya, penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP akan digunakan kembali untuk pembelian CBP selanjutnya. Hal ini memastikan keberlangsungan program tanpa bergantung sepenuhnya pada penambahan dana APBN setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menetapkan indikator kinerja investasi, yang disusun berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Bulog wajib menyetorkan imbal hasil ke RIBUN paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir dan menyampaikan laporan keuangan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP).

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat Indonesia, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada petani lokal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan program ini, dengan pengawasan yang ketat dari berbagai lembaga pemerintah yang terkait.

Alur Penyaluran Dana:

  1. Alokasi APBN pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah.
  2. Penyaluran dana ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN).
  3. Pencairan dana ke Perum Bulog untuk pembelian gabah/beras.
  4. Penyaluran CBP oleh Perum Bulog.
  5. Penerimaan dari penjualan CBP sebagai revolving fund.
  6. Pelaporan keuangan berkala kepada KIP.

Kewajiban Perum Bulog:

  • Menyusun perencanaan investasi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko.
  • Memulihkan penurunan nilai investasi.
  • Menyalurkan CBP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan.
  • Menggunakan penerimaan sebagai revolving fund.
  • Melaporkan keuangan secara berkala kepada KIP.