Pria di Ambon Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Anak di Kios Miliknya

Tersangka Ditangkap Setelah Dilaporkan Keluarga Korban

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menahan seorang pria berinisial IM, yang dikenal dengan sapaan Om Iyan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di sebuah kios milik IM yang berlokasi di kawasan Nusaniwe, Kota Ambon. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 20.35 WIT. Korban saat itu sedang berbelanja di kios pelaku bersama adiknya.

Kronologi kejadian bermula ketika korban dan adiknya datang ke kios IM untuk membeli air mineral. Setelah membeli air mineral, korban meminta adiknya untuk pulang terlebih dahulu membawa belanjaan tersebut, sementara ia sendiri masih ingin membeli permen. Saat itulah, IM diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, IM diduga memeluk korban, merayu, dan menyentuh bagian tubuh vital korban. Namun, aksi tersebut terhenti ketika adik korban kembali ke kios. Setelah kejadian itu, korban dan adiknya segera pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tante dan ibunya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa IM saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/44/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025. IM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Ambon sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.