Antisipasi Pungli, Disdik Batam Larang Pemaksaan Wisuda di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk mewajibkan siswa mengikuti kegiatan wisuda atau perpisahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.

Surat Edaran Disdik Batam Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, pada tanggal 14 Maret 2025, secara jelas mengatur tentang pencegahan pungli dalam kegiatan wisuda atau perpisahan di lingkungan pendidikan Kota Batam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/15/III/2025/UPP Prov Kepri tertanggal 14 Maret 2025, yang juga menekankan pentingnya pencegahan pungli dalam kegiatan serupa.

Dalam surat edarannya, Tri Wahyu Rubianto menghimbau seluruh kepala satuan pendidikan untuk tidak melakukan pungutan liar, penyuapan, atau gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan yang diselenggarakan oleh sekolah. Pihaknya menegaskan bahwa jika sekolah tetap menyelenggarakan wisuda atau perpisahan, keikutsertaan siswa tidak boleh bersifat wajib dan biaya yang timbul tidak boleh membebani orang tua atau wali murid, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

Disdik Batam juga menginstruksikan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia di pemerintah atau sekolah. Hal ini bertujuan untuk menekan biaya dan memastikan kegiatan tersebut tetap terjangkau. Lebih lanjut, surat edaran tersebut melarang adanya sanksi atau perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang memilih untuk tidak mengikuti kegiatan wisuda atau perpisahan.

Tri Wahyu Rubianto juga mengingatkan bahwa segala bentuk pungli, gratifikasi, maupun suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum. Sumber pembiayaan kegiatan perpisahan diperbolehkan berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela orang tua, dengan catatan sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak berpartisipasi.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Iwasda Polda Kepri, Ombudsman Kepri, dan Tim Saber Pungli Polresta Barelang, sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan dalam implementasi kebijakan ini.

Poin-poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

  • Larangan pungutan liar, penyuapan, dan gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan.
  • Keikutsertaan siswa dalam wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib.
  • Biaya perpisahan tidak boleh membebani orang tua, terutama keluarga kurang mampu.
  • Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
  • Tidak boleh ada sanksi atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak ikut perpisahan.
  • Pembiayaan dapat berasal dari sponsor atau sumbangan sukarela yang tidak mengikat.