Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Diciduk Polisi Atas Dugaan Pengedaran Sabu
Perangkat Desa di Banyuwangi Terlibat Jaringan Narkoba
Banyuwangi, Jawa Timur digemparkan dengan penangkapan seorang perangkat desa berinisial AR oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu malam (19/4/2025) di Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru ini, mengungkap dugaan keterlibatan AR dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kapolresta Banyuwangi, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan AR, menurutnya, adalah bukti keseriusan polisi dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
"Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Banyuwangi. Kami akan terus berupaya menekan dan memutus rantai peredaran barang haram ini," ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Penangkapan AR bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AR beserta barang bukti.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu paket sabu seberat 50 gram
- Satu unit timbangan elektronik
- Dua unit handphone
- Perlengkapan pengemasan sabu
AKP Nanang Sugiyono, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa AR mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial AA yang berdomisili di Madura. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Banyuwangi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi juga berupaya memburu AA, pemasok sabu yang disebut oleh tersangka AR.
Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap sinergi antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Banyuwangi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.