Eks Karyawan CV Sentosa Seal Laporkan Dugaan Tindak Pidana Berlapis Terkait Penahanan Ijazah

Puluhan mantan karyawan CV Sentosa Seal, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, telah mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran hukum yang mereka alami selama bekerja di perusahaan tersebut. Laporan ini diajukan atas dasar dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan, yang menurut para pelapor, telah menimbulkan kerugian dan ketidakadilan.

Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Edi Kuncoro Prayitno, sebanyak 44 mantan karyawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa, 22 April 2024, untuk menyampaikan laporan mereka. Edi Kuncoro Prayitno menjelaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait dengan penahanan ijazah, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh perusahaan.

Adapun tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para mantan karyawan adalah:

  • Penipuan: Para pelapor menduga adanya unsur penipuan dalam proses perekrutan karyawan melalui media sosial seperti Facebook, aplikasi Kita Lulus, dan Instagram. Mereka mengklaim bahwa iklan lowongan pekerjaan yang dipasang oleh perusahaan mencantumkan syarat penyerahan dan penahanan ijazah asli, namun menggunakan nama badan usaha lain untuk mengelabui pelamar.
  • Penggelapan: Setelah diterima bekerja, karyawan diwajibkan untuk menyerahkan ijazah asli kepada perusahaan. Jika tidak bersedia, mereka harus membayar sejumlah uang sebagai pengganti. Namun, setelah mengundurkan diri, ijazah tersebut tidak dikembalikan oleh perusahaan, yang menurut para pelapor, merupakan tindakan penggelapan.
  • Penghilangan Barang: Tindak pidana penghilangan barang milik orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP Pasal 406. Dalam hal ini, barang yang dimaksud adalah ijazah milik karyawan yang ditahan oleh perusahaan. Pada saat sidak yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer beberapa waktu lalu, pihak perusahaan membantah telah menahan ijazah karyawan.

Sebelumnya, beberapa mantan karyawan juga telah melaporkan kasus ini ke KP3 Polresta Tanjung Perak Surabaya. Namun, karena jumlah korban terus bertambah, laporan tersebut diintegrasikan dan dilimpahkan ke Polda Jatim agar penanganan kasus dapat lebih fokus dan terkoordinasi.

Ke-44 mantan karyawan yang melapor memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu tahun. Mereka berharap agar laporan mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan keadilan dapat ditegakkan.