Polemik TKDN Sektor ICT Mencuat: Kemenperin Bantah Adanya Regulasi yang Akan Direlaksasi

Pemerintah Indonesia tengah berupaya merespons potensi penerapan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat, dengan mengirimkan tim negosiasi ke AS. Salah satu isu yang mencuat dalam perundingan tersebut adalah kemungkinan relaksasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor Information and Communication Technology (ICT). Isu ini menjadi sorotan karena dikabarkan akan memfasilitasi kepentingan bisnis empat perusahaan teknologi raksasa asal AS, yaitu Apple Inc., GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft di pasar Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, memberikan klarifikasi bahwa saat ini belum ada regulasi TKDN yang spesifik mengatur sektor ICT. Kebijakan TKDN yang berlaku saat ini lebih difokuskan pada produk akhir manufaktur yang pengadaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, terdapat pula kebijakan TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang ditujukan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, agar dapat diperjualbelikan di pasar domestik, khususnya untuk konsumen rumah tangga dan swasta.

"Regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya yang akan diregulasi?," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2025). Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar dari wacana deregulasi TKDN ICT, mengingat regulasi yang dimaksud belum eksis. Febri menduga bahwa inisiatif tersebut mungkin mengarah pada pembentukan kebijakan TKDN baru yang serupa dengan kebijakan TKDN HKT, dengan tujuan memfasilitasi keempat perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Selama ini, kebutuhan server untuk pusat data (data center) di Indonesia, baik yang dibeli oleh pemerintah maupun swasta, umumnya dipenuhi melalui impor tanpa adanya kewajiban TKDN. Menurut Febri, industri dalam negeri saat ini belum memiliki kapasitas untuk memproduksi server dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memasukkan isu relaksasi TKDN ICT sebagai bagian dari agenda negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin belum menerima keluhan dari keempat perusahaan Amerika Serikat tersebut terkait dengan isu TKDN ICT. Begitu pula dari pihak pemerintah dan BUMN, belum ada yang menyampaikan keberatan terkait kebijakan TKDN dalam pengadaan server. Ia menekankan bahwa pengadaan server untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama ini berjalan lancar melalui impor tanpa adanya hambatan terkait TKDN.

Febri juga mencontohkan kasus Apple Inc., yang selama ini tidak pernah mengeluhkan TKDN HKT. Bahkan, Apple justru mengusulkan adanya skema riset dan inovasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017. Skema ini bertujuan untuk memfasilitasi penjualan produk smartphone mereka di Indonesia.

"Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri.

Menurut Febri, Apple meyakinkan pemerintah bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan TKDN.

Di akhir keterangannya, Febri menegaskan bahwa Kemenperin mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi TKDN. Kemenperin terbuka terhadap masukan dan kritik terhadap kebijakan TKDN dan implementasinya. Evaluasi kebijakan TKDN telah dimulai sejak Januari 2025, jauh sebelum pengumuman kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump pada awal April 2025.

"Bapak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada bulan Januari 2025 sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri ataupun sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya," tutup Febri.