DPR Setujui Pengembalian Penjurusan di SMA dengan Asesmen Bakat Kelas X
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi X telah menyetujui implementasi kembali sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian dan pertimbangan data empiris yang dipaparkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, perubahan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan hasil evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan. Penjurusan akan dimulai pada kelas XI, setelah siswa kelas X menjalani asesmen minat dan bakat. Asesmen ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi siswa secara lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada nilai akademik semata.
"Kami mengusulkan setelah melihat data-data empiris, kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka kami Komisi X menyetujui penjurusan itu," ujar Lalu Hadrian.
Dengan adanya asesmen bakat dan minat, diharapkan siswa dapat memilih jurusan yang sesuai dengan potensi dan minat mereka, sehingga dapat belajar dengan lebih optimal dan termotivasi. Sistem penjurusan yang baru ini juga dirancang untuk menghilangkan stigma negatif yang seringkali melekat pada jurusan tertentu. Dahulu, siswa jurusan IPA seringkali dianggap lebih unggul dibandingkan siswa jurusan IPS. Sistem yang baru diharapkan dapat menciptakan kesetaraan dan menghargai keberagaman minat dan bakat siswa.
"Ya nanti kan penjurusan ini tidak akan memunculkan stigma dari yang sudah-sudah. Kalau dulu anak IPA merasa lebih hebat dibanding anak IPS, ya kan begitu. Nah, penjurusan yang sekarang ini akan dimulai di kelas 11, kelas 10-nya akan dilakukan asesmen bakat dan minat," jelas Lalu Hadrian.
Selain itu, siswa dari setiap jurusan juga akan diberikan kesempatan untuk mengambil mata pelajaran dari jurusan lain. Misalnya, siswa jurusan IPA dapat mengambil dua mata pelajaran dari jurusan IPS, dan sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk memperluas wawasan siswa dan memberikan fleksibilitas dalam memilih mata pelajaran yang diminati.
"Kemudian di samping itu juga anak IPA boleh mengambil 2 mata pelajaran IPS. Anak IPS boleh mengambil 2 mata pelajaran IPA, begitu juga Bahasa. Nah, jadi semua sudah dikaji dan ini merupakan kombinasi dari kurikulum merdeka dan yang sekarang," kata Lalu Hadrian.
Keputusan Komisi X DPR RI ini didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat (80%) menginginkan adanya kembali sistem penjurusan di SMA. Meskipun sistem penjurusan sempat dihapus, namun pada praktiknya, banyak sekolah tetap menerapkan sistem ini secara informal. Dengan adanya pengembalian sistem penjurusan secara resmi, diharapkan dapat memberikan kepastian dan arahan yang jelas bagi siswa dan sekolah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengembalian sistem penjurusan di SMA:
- Penjurusan akan dimulai pada kelas XI.
- Siswa kelas X akan menjalani asesmen minat dan bakat.
- Asesmen tidak hanya berfokus pada nilai akademik.
- Siswa dari setiap jurusan dapat mengambil mata pelajaran dari jurusan lain.
- Tujuan pengembalian penjurusan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka.