Ratusan Warga Cianjur Diduga Keracunan Massal Akibat Konsumsi Hidangan Hajatan yang Diduga Basi
Ratusan Warga Cianjur Alami Gejala Keracunan Usai Menikmati Hidangan di Acara Hajatan
Insiden keracunan massal menimpa puluhan warga Kampung Pasirhalang, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 98 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menyantap hidangan yang disajikan dalam sebuah acara hajatan di kampung tersebut. Diduga kuat, penyebab keracunan ini berasal dari makanan yang telah basi dan menunjukkan ciri-ciri kerusakan, seperti tekstur berlendir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengonfirmasi kejadian ini. Menurutnya, tim dari Puskesmas setempat telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan medis. Dari hasil pendataan awal, ditemukan total 98 warga yang mengeluhkan gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari hajatan tersebut. Gejala yang dialami warga meliputi mual, muntah, sakit perut, dan diare.
Sebagian korban keracunan terpaksa dilarikan ke Puskesmas Mande untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, sebagian lainnya yang mengalami gejala ringan ditangani dan dirawat di rumah masing-masing dengan pengawasan petugas kesehatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga, hidangan yang disajikan dalam acara hajatan tersebut memang sudah menunjukkan tanda-tanda tidak segar, bahkan beberapa di antaranya berlendir.
"Warga mengaku bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah berlendir, namun mereka tetap memakannya tanpa rasa curiga," ujar Yusman. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya keracunan massal.
Investigasi awal Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengindikasikan bahwa makanan yang disajikan dalam hajatan tersebut telah basi. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa makanan tersebut dimasak pada hari Jumat (18/4/2025), namun baru disajikan pada hari Minggu (20/4/2025). Pada hari Sabtu (19/4/2025), makanan tersebut sempat dihangatkan kembali sebelum akhirnya dihidangkan kepada para tamu undangan pada hari Minggu. Reaksi keracunan pada warga mulai muncul pada hari Senin (21/4/2025), selang sehari setelah mengonsumsi hidangan tersebut.
"Kemungkinan besar makanan tersebut sudah basi karena sudah disimpan selama dua hari sebelum disajikan. Idealnya, makanan itu harus disajikan maksimal empat jam setelah dimasak untuk mencegah pertumbuhan bakteri yang dapat menyebabkan keracunan," jelas Yusman.
Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap para korban keracunan. Selain itu, pihak berwenang juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti keracunan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.