Warga Negara Ghana Terlibat Keributan di Apartemen Kalibata City, Sempat Diduga Sandera Anak Sendiri

Insiden mengejutkan terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Senin (21/4/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana dilaporkan mengamuk dan membuat keributan yang meresahkan para penghuni apartemen.

Menurut keterangan Hilman Luthfi, seorang saksi mata yang juga merupakan penghuni apartemen, WNA tersebut dikenal kerap membuat masalah dan mengganggu ketenangan lingkungan. Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika WNA tersebut tiba-tiba menyerang seorang pekerja yang sedang melakukan pengecatan di salah satu unit apartemen. Hilman menjelaskan bahwa pelaku memukul korban dengan menggunakan tongkat besi tanpa alasan yang jelas.

"Hari ini tadi, ada petugas cat sedang bekerja di lantai tersebut. Entah kenapa, ia memukul petugas dengan tongkat besi," ujar Hilman.

Setelah insiden pemukulan tersebut, pihak pengelola apartemen segera berkoordinasi dengan kepolisian dan petugas imigrasi untuk menangani situasi. Namun, WNA tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Situasi semakin memburuk ketika muncul dugaan bahwa pelaku menyandera anaknya sendiri saat petugas mencoba mendekat.

"Di sini kondisi semakin parah karena ada situasi penyanderaan. Diduga ia menyandera anaknya sendiri dengan todongan pisau agar menjadi tameng ia lari ke mobilnya," kata Hilman.

Dalam upaya melarikan diri, WNA tersebut menuju area parkir apartemen sambil dikejar oleh petugas. Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga ke sebuah supermarket di dalam kompleks Kalibata City. Di tempat tersebut, WNA itu kembali membuat keributan dengan bertindak semakin tidak terkendali. Ia bahkan melepaskan pakaiannya hingga hanya mengenakan celana, serta menyiramkan minyak ke tubuhnya.

"Anehnya ia sudah berlumuran minyak dan tanpa busana. Di sana, ia mengamuk lagi. Banyak etalase pecah dan rusak," ujar Hilman.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa WNA tersebut sengaja melumuri tubuhnya dengan minyak goreng untuk mempersulit petugas dalam upaya penangkapan. Diduga, pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Polisi berusaha melakukan negosiasi dengan WNA tersebut agar bersedia melepaskan anaknya.

"Lagi sambil posisi mabuk, diajak bincang-bincang, ya tujuannya mau kita selamatkan anaknya. Tapi mereka (pelaku) tidak terima, mengayunkan anaknya ini yang kecil langsung kita rebut. Kita rebut anaknya dalam penguasaan kita, petugas," ungkap Mansur.

Motif di balik tindakan WNA tersebut diduga berasal dari pertengkaran dengan istrinya. Kapolsek Pancoran menyampaikan bahwa WNA tersebut diduga hendak melampiaskan amarahnya kepada anaknya setelah terlibat cekcok dengan sang istri. Polisi segera bertindak untuk mengamankan kedua anak pelaku yang masih berusia tiga dan dua tahun.

Petugas imigrasi yang turut hadir di lokasi kejadian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian WNA tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal resmi di Indonesia yang berlaku hingga Mei 2025 dengan status visa sebagai investor. Namun, diketahui bahwa WNA tersebut seharusnya berdomisili di wilayah Jakarta Barat, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.