Relokasi ASN ke IKN Terganjal Restrukturisasi Kabinet dan Regulasi Presiden
Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menemui kendala. Target awal yang dicanangkan jauh hari, kini harus disesuaikan seiring dengan dinamika politik dan perubahan struktur pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa transisi kepemimpinan nasional menjadi salah satu faktor utama penundaan.
Menurut Rini, pembentukan Kabinet Merah Putih pasca Pemilu 2024 membawa konsekuensi logis berupa restrukturisasi organisasi di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Proses penyesuaian ini, mau tidak mau, berdampak pada penataan sumber daya manusia (SDM) serta aset kelembagaan. "Penyesuaian struktur K/L akan diikuti dengan penyelarasan SDM, yang tentunya akan mempengaruhi penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," jelas Rini di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Penundaan ini juga disebabkan oleh belum adanya kepastian hukum. Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Nusantara, yang menjadi landasan hukum bagi relokasi ASN, hingga kini belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, implementasi kebijakan pemindahan ASN ke IKN menjadi sulit direalisasikan.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden (Prabowo) mengingat juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," imbuhnya.
Selain faktor restrukturisasi kabinet dan regulasi presiden, penyesuaian terkait infrastruktur pendukung juga menjadi perhatian. Penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh perubahan jumlah K/L yang akan dipindahkan, yang berdampak pada kebutuhan ruang kerja dan tempat tinggal.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada K/L dan ASN terkait penundaan pemindahan ke IKN. Surat yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 tersebut menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja di sebagian K/L pada Kabinet Merah Putih menjadi alasan utama penundaan.
"Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih. Dan KL tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya," kata Rini.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB berencana melakukan penapisan atau seleksi ulang ASN yang akan dipindahkan ke IKN hingga tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemindahan relevan dengan strategi pembangunan IKN terbaru serta selaras dengan prioritas nasional. Dengan demikian, diharapkan ASN yang terpilih untuk pindah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, target pemindahan telah beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari sebelum 17 Agustus 2024, September, Oktober, Januari 2025, hingga akhirnya muncul wacana pemindahan setelah Lebaran 2025. Ketidakpastian ini tentu menimbulkan pertanyaan dan harapan di kalangan ASN yang telah mempersiapkan diri untuk pindah ke IKN.