Oknum Pengembang Perumahan di Salatiga Dibekuk Polisi Atas Dugaan Penggelapan Sertifikat Konsumen

Seorang pengembang perumahan (developer) di Salatiga, Jawa Tengah, berinisial L (43), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik konsumennya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa korban yang merasa dirugikan atas tindakan tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika L melalui media sosial Facebook menawarkan penjualan tanah dan bangunan di dua lokasi perumahan, yaitu Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga yang berlokasi di Kecamatan Tingkir, Salatiga. Para calon pembeli tertarik dengan penawaran tersebut dan melakukan pembelian dengan sistem pesan bangun (indent) serta pembayaran secara tunai bertahap.

"Para pembeli dijanjikan sertifikat tanah akan diserahkan setelah pembayaran lunas," ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam keterangan pers di Mapolres Salatiga, Selasa (22/04/2025).

Namun, setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah tak kunjung diberikan kepada para pembeli. Saat ditagih, tersangka L selalu memberikan alasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar. Kecurigaan para korban semakin bertambah ketika mereka menerima Surat Pemberitahuan Pra-lelang dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Surat tersebut berisi informasi bahwa sertifikat tanah milik para korban, bersama dengan beberapa sertifikat lainnya, telah diagunkan oleh tersangka L ke BPR tersebut. Lebih lanjut, BPR tersebut menyatakan bahwa terjadi kemacetan pembayaran atas pinjaman yang diajukan oleh tersangka L dengan jaminan sertifikat-sertifikat tersebut. Akibatnya, sertifikat tanah milik para korban telah dilelang dan kini dikuasai oleh pihak BPR.

"Saat ini, tanah bersertifikat tersebut sudah melalui proses lelang dan dikuasai oleh pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera," jelas AKBP Veronica.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun, baru tiga orang yang secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yaitu Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

AKBP Veronica juga mengungkapkan bahwa tersangka L merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan yang pernah ditangani di Semarang. Saat ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Daftar Korban yang Melapor:

  • Giana Farida Gutama
  • Listiyanto
  • Lely Candra

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan)