Vonis Bebas Ronald Tannur Berujung Tuntutan Bervariasi Bagi Para Hakim

Tuntutan Penjara Bervariasi Dijatuhkan Kepada Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jakarta - Drama hukum terkait kasus kematian Dini Sera Afrianti dan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Terkini, tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum, kini menghadapi tuntutan pidana yang berbeda-beda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dituntut hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, masing-masing dituntut 12 tahun dan 9 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) yang diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya keras agar putranya bebas dari tuntutan. Ia kemudian menunjuk seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan tujuan mencari hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Diduga terjadi praktik suap, hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Namun, fakta-fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa vonis bebas tersebut diperoleh melalui jalan yang tidak benar.

Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas tersebut. Ronald Tannur akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Detail Tuntutan Terhadap Para Hakim

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa ketiga hakim tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, masing-masing hakim juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing hakim:

  • Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim):
    • Pidana penjara: 9 tahun
    • Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • Mangapul (Hakim Anggota):
    • Pidana penjara: 9 tahun
    • Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • Heru Hanindyo (Hakim Anggota):
    • Pidana penjara: 12 tahun
    • Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pertimbangan Tuntutan yang Berbeda

Tuntutan yang lebih berat dijatuhkan kepada Heru Hanindyo dibandingkan dengan dua hakim lainnya. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa hal yang meringankan bagi Heru adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal yang memberatkan adalah Heru dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Heru juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Erintuah Damanik dan Mangapul adalah keduanya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain yang melibatkan Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja. Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga belum pernah dihukum sebelumnya dan beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diterima dari Lisa Rachmat. Erintuah mengembalikan SGD 115 ribu, sedangkan Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu.