Wamendagri Tekankan Kepala Daerah Harus Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Cuti Bersama
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pemahaman peran sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, esensi cuti bersama adalah hak yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan dimanfaatkan oleh para pejabat publik.
Penegasan ini disampaikan Bima Arya saat berada di lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025). Ia menekankan bahwa tugas pelayanan publik bagi seorang kepala daerah merupakan tanggung jawab yang diemban tanpa mengenal waktu istirahat atau libur.
"Cuti bersama itu hak rakyat, bukan hak pejabat. Kepala daerah harus memahami betul bahwa tugas mereka adalah pelayanan publik tanpa henti," ujarnya dengan lugas.
Wamendagri juga mengingatkan kembali mengenai kewajiban bagi setiap kepala daerah untuk mengajukan izin resmi jika berencana melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri. Prosedur perizinan ini berlaku dengan mekanisme yang berbeda, di mana bupati dan wali kota wajib mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri, sementara gubernur harus memperoleh izin langsung dari Presiden.
"Seluruh kepala daerah, tanpa terkecuali, wajib mengajukan permohonan izin. Untuk Bupati dan Wali Kota izin diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan untuk Gubernur kepada Presiden. Apapun agenda perjalanannya, kemanapun tujuannya, dan kapanpun waktunya, kewajiban ini harus dipenuhi," tegas Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti melanggar aturan terkait perizinan perjalanan ini. Tim Inspektorat akan diterjunkan untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran, melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
Belajar dari kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang sempat melakukan perjalanan ke Jepang pada masa libur Lebaran tanpa mengantongi izin resmi dari Kemendagri, Bima Arya berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah lainnya. Ia menilai Lucky Hakim kurang memahami prosedur perizinan ke luar negeri yang berlaku bagi pejabat publik.
Guna memperjelas dan mempertegas kembali aturan mengenai prosedur perizinan perjalanan bagi kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri berencana menerbitkan surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini," jelasnya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga meminta seluruh kepala daerah untuk lebih mendalami dan menghayati tugas-tugas pokoknya sebagai seorang pemimpin daerah. Tugas kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu, melainkan sebuah amanah penuh yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim berupa program magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas tindakan Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin resmi.
Dengan berbagai upaya ini, Kementerian Dalam Negeri berharap para kepala daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat dicatat dari pernyataan Wamendagri Bima Arya:
- Cuti bersama adalah hak masyarakat, bukan pejabat.
- Kepala daerah wajib mengajukan izin perjalanan ke luar kota atau luar negeri.
- Sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar aturan perizinan.
- Kasus Lucky Hakim menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain.
- Kemendagri akan menerbitkan surat edaran tentang prosedur perizinan.