Pelanggaran Izin Perjalanan ke Jepang, Bupati Indramayu Dikenakan Sanksi Pembelajaran Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Indramayu Dikenakan Sanksi atas Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait dengan perjalanannya ke Jepang yang tidak disertai izin resmi. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Menurut keterangan yang diperoleh, Lucky Hakim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada tanggal 8 April lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 43 pertanyaan selama lebih dari dua jam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus pada detail keberangkatannya ke Jepang, termasuk waktu keberangkatan dan fasilitas yang digunakan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa sanksi ini mengharuskan Bupati Indramayu untuk hadir di Kemendagri setidaknya satu hari dalam seminggu selama tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, Lucky Hakim akan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Kemendagri.

"Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Wamendagri menyerahkan keputusan teknis terkait pelaksanaan sanksi ini kepada Lucky Hakim. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan sanksi tersebut. Lucky Hakim diberikan kebebasan untuk mengatur jadwal dan memilih moda transportasi yang paling efisien, termasuk opsi menggunakan transportasi publik.

"Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan Subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silakan menggunakan transportasi publik," kata Bima Arya.

Bima Arya juga mencontohkan penggunaan transportasi umum saat menuju kantornya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Ia memilih naik KRL dan angkot untuk menghindari kemacetan dan menekankan efisiensi waktu.

"Tadi 50 menit lah kira-kira. Kalau kereta kan terukur. Kalau mobil tidak terukur. Jadi kalau waktunya mungkin, ya sebaiknya naik transportasi publik. Nyaman juga," jelasnya.

Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Bupati Indramayu mengenai pentingnya mengikuti prosedur perizinan dalam setiap kegiatan pemerintahan.