Residivis Kembali Berulah di Aceh Besar, Istri Diduga Terlibat dalam Aksi Pencurian

Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh kembali meringkus seorang residivis berinisial MF (34), warga Aceh Besar, atas dugaan pembobolan sebuah toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Penangkapan MF berlangsung dramatis pada Selasa (22/4/2025) dini hari, setelah petugas melakukan pengejaran hingga ke area rawa-rawa.

Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik toko yang mendapati tokonya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang hilang pada pagi hari. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi MF sebagai pelaku.

"Pelaku sempat melarikan diri ke rawa-rawa sebelum akhirnya berhasil kita amankan," ujar Kompol Fadilah.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi:

  • Sepeda motor yang digunakan pelaku.
  • Linggis yang digunakan untuk membobol toko.
  • Barang curian berupa mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara, dan televisi.

Modus operandi MF terbilang klasik, yaitu membobol toko pada tengah malam menggunakan linggis dan mengangkut hasil curian secara bertahap menggunakan sepeda motor. Namun, yang menarik, istri pelaku berinisial MR, diduga turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Menurut pengakuan MF, setelah mengetahui bahwa barang-barang yang dibawa pulang adalah hasil curian, MR justru menyarankan agar barang-barang tersebut dijual. Bahkan, MR diduga membantu menyembunyikan barang curian di rumah keluarga mereka di Kecamatan Peukan Bada dengan menggunakan jasa transportasi daring.

"MR menyarankan suaminya untuk menyimpan seluruh barang di rumah salah satu keluarga, dan pengangkutannya menggunakan mobil sewaan dari layanan transportasi daring," jelas Kompol Fadilah.

Atas perbuatannya, MR juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui, membiarkan, dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan. MF sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas dari penjara pada bulan Ramadhan lalu atas kasus pencurian jam tangan Rolex dan parfum dengan modus yang serupa, yaitu membobol toko dan menggunting gembok.

Saat ini, MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MR dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena turut serta atau menganjurkan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang sama. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.