Empat Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penculikan Santri di Pasuruan

Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penculikan seorang santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Moeslim Al Hidayat, yang juga dikenal sebagai Ponpes Metal, di Rejoso, Pasuruan. Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di dua lokasi terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan di area keluar Tol Kebomas, di mana lima orang diamankan dari sebuah mobil dengan nomor polisi D-1013-PV. Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Kebomas, Gresik, di mana dua orang lainnya berhasil diamankan. Total tujuh orang telah diamankan pihak kepolisian.

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap empat orang ini dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan intensif dan gelar perkara yang melibatkan berbagai bukti dan keterangan saksi. Ketujuh orang yang diamankan beserta barang bukti terkait kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, dugaan penculikan santri tersebut terjadi pada Senin (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Pihak pondok pesantren segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sekitar pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Tim Jatanras Polda Jatim, Satreskrim, dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota segera dibentuk dan diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Tim gabungan melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang ada untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan lima pelaku yang mengendarai mobil berwarna merah dengan nomor polisi D-1013-PV di area keluar gerbang tol pada hari Selasa (22/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari para pelaku.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan sebuah rumah di kawasan Kebomas. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tambahan, serta menemukan barang bukti berupa dua unit airsoft gun.