Kejagung Kembali Memanggil Karen Agustiawan Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina. Sebagai bagian dari proses penyidikan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, kembali diperiksa oleh tim penyidik pada hari Selasa, 22 April 2025.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Peran Karen dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014 menjadi fokus perhatian penyidik untuk mengungkap potensi keterkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

Selain Karen Agustiawan, penyidik juga memanggil dan memeriksa lima saksi lainnya dengan latar belakang yang beragam, antara lain:

  • GI, yang menjabat sebagai Advisor to CPO PT Berau Coal.
  • AW, yang bertugas sebagai Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
  • RS, seorang Analis Produk di ISC Pertamina.
  • AF, yang menjabat sebagai Assistant Operation Risk Division di BRI.
  • BP, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas dana kompensasi terkait kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

Harli Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung berupaya mengumpulkan semua informasi dan bukti yang relevan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Kejagung juga telah meminta keterangan dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 22 November 2019 hingga Mei 2024. Pemeriksaan terhadap Ahok juga merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai pengelolaan dan tata kelola di Pertamina.

Sebagai informasi tambahan, Karen Agustiawan sebelumnya pernah divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi catatan penting dalam rekam jejak Karen Agustiawan dan implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penetapan sembilan tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.