Agus Akhyudi Nahkodai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menggantikan Muhammad Arif Nuryanta

Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia, Selasa (22/4/2025). Mutasi ini merupakan hasil rapat pimpinan terkait promosi hakim dan panitera.

Salah satu perubahan penting adalah penunjukan Agus Akhyudi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Beliau menggantikan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini menghadapi status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyudi menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin sejak 25 April 2024. Agus Akhyudi adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1997, kemudian melanjutkan studi S2 di Universitas Hasanuddin Makassar dan lulus pada tahun 2006.

Perjalanan karir Agus Akhyudi sebelum menduduki jabatan Ketua PN Banjarmasin meliputi:

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lamongan (27 Juni 2019)
  • Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan (22 Januari 2021)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

Mutasi hakim yang dilakukan MA kali ini didominasi oleh hakim dari wilayah Jakarta. Data menunjukkan:

  • 11 hakim dari PN Jakarta Pusat
  • 11 hakim dari PN Jakarta Barat
  • 13 hakim dari PN Jakarta Selatan
  • 14 hakim dari PN Jakarta Timur
  • 12 hakim dari PN Jakarta Utara

Salah satu hakim dari PN Jakarta Selatan bahkan mendapatkan promosi jabatan.

Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya menghindari praktik pelayanan transaksional di lingkungan pengadilan. Beliau mengajak seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus, ikhlas, serta mengedepankan kerja keras dan cerdas demi mewujudkan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Perombakan besar-besaran di tubuh pengadilan ini terjadi setelah beberapa pimpinan dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Beberapa nama yang terlibat antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang merupakan majelis hakim dalam perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta (saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara) juga terseret dalam kasus ini.