Kinerja Aplikasi Coretax DJP Diklaim Semakin Optimal, Latensi Menurun Signifikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sistem aplikasi administrasi perpajakan terbarunya, Coretax, menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Hal ini disampaikan seiring dengan serangkaian pembaruan sistem yang telah dilakukan secara berkala hingga 20 April 2025. Optimisme ini muncul setelah melalui masa transisi dan penyesuaian sistem.
"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi wajib pajak yang sebelumnya mungkin mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Penurunan Latensi pada Berbagai Proses
Salah satu indikator utama peningkatan kinerja adalah penurunan latensi pada berbagai proses utama dalam aplikasi Coretax. Berikut rinciannya:
- Login Aplikasi: Proses login menunjukkan stabilitas yang sangat baik, dengan latensi rata-rata di bawah 0,1 detik. Bahkan, performa terbaik tercatat pada 18 April 2025 dengan latensi hanya 0,084 detik.
- Pendaftaran Wajib Pajak: Sempat terjadi peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik akibat lonjakan pendaftaran wajib pajak baru. Namun, latensi berhasil diturunkan kembali menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025 dan terus menurun hingga di bawah 0,06 detik pada bulan April 2025.
- Pengelolaan SPT Masa: Fungsi ini sempat mencatat lonjakan latensi yang signifikan pada 26 dan 27 Maret 2025, mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik. Akan tetapi, penyempurnaan yang berkelanjutan berhasil menurunkan latensi menjadi hanya 0,00118 detik pada 19 April 2025.
- Layanan Faktur Pajak: Sempat mengalami latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, namun kembali turun menjadi 0,102 detik pada 18 April 2025. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
- Pengelolaan Bukti Potong: Mencatat lonjakan latensi tertinggi, mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Namun, pada 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
Volume Administrasi Coretax DJP
Sampai dengan 20 April 2025, Coretax DJP telah mencatat volume administrasi yang signifikan:
- Faktur Pajak: 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
- Januari: 60.344.958 faktur
- Februari: 64.276.098 faktur
- Maret: 62.570.270 faktur
- April: 11.667.732 faktur
- Bukti Potong: 70.693.689 bukti potong untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
- Januari: 24.288.129 bukti potong
- Februari: 24.397.195 bukti potong
- Maret: 21.638.180 bukti potong
- April: 370.185 bukti potong
- SPT Masa PPN dan PPnBM: 933.484 dokumen untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
- Januari: 433.563 SPT
- Februari: 385.700 SPT
- Maret: 114.221 SPT
- SPT Masa PPh Pasal 21/26: 997.705 SPT
- SPT Masa PPh Unifikasi: 149.589 SPT
Penghapusan Sanksi Administratif
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, wajib pajak yang melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif. Hal serupa juga berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan hingga 30 April 2025.
DJP mengimbau wajib pajak untuk terus memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP. Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman landas DJP (https://pajak.go.id/reformdjp/coretax). Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.