Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Marga
Penyanyi Rayen Pono telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghinaan terhadap marganya. Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan pada hari Rabu, 23 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tindakan hukum ini diambil setelah Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan dengan memelesetkan marga Pono menjadi Porno dalam sebuah acara diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Rekaman video acara diskusi live di mana Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan.
- Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp.
- Pernyataan dari berbagai komunitas marga yang mengecam tindakan Ahmad Dhani.
Jajang menambahkan bahwa keluarga besar marga Pono merasa sangat tersinggung dan tidak terima dengan tindakan Ahmad Dhani, terlebih karena ia merupakan seorang tokoh publik dan anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Pihaknya juga menyoroti bahwa sebagai anggota dewan, Ahmad Dhani seharusnya terikat dengan kode etik yang melarang tindakan diskriminatif dan penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.
Rayen Pono sendiri menyampaikan rasa syukurnya karena laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian dan dianggap memenuhi unsur-unsur pidana yang dipersangkakan. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku penghinaan terhadap identitas etnis.
Pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.