Pengemudi Ojek Online Mengeluhkan Kurangnya Perlindungan Hukum dan Eksploitasi kepada DPR
Jeritan Ojol: Antara Eksploitasi dan Ketiadaan Perlindungan
Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyampaikan aspirasi mereka kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR terkait permasalahan yang dialami oleh para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Dalam forum tersebut, perwakilan KON mengungkapkan keluhan mendalam mengenai eksploitasi yang mereka rasakan, baik secara fisik maupun psikologis, serta ketiadaan kejelasan status hukum yang berdampak pada minimnya perlindungan.
Andi Kristiyanto, Ketua Dewan Presidium Pusat KON, menuturkan bahwa para pengemudi ojol merasa dieksploitasi tidak hanya secara fisik, melainkan juga secara psikologis. Tuntutan pekerjaan yang berat, target yang tinggi, dan tekanan dari aplikator menjadi beban yang dirasakan sehari-hari. Lebih lanjut, KON menyoroti ketidakjelasan status pengemudi ojol yang tidak diakui secara de jure oleh pemerintah. Hal ini mengakibatkan para pengemudi rentan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pihak aplikator tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
KON mendesak DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan mendorong lahirnya regulasi yang berkeadilan bagi para pengemudi ojol. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum, perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan hubungan yang seimbang antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.
Pemerintah Pertimbangkan Ojol Masuk Kategori UMKM
Sebagai respons terhadap permasalahan yang dihadapi pengemudi ojol, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mengkaji kemungkinan memasukkan ojol ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang UMKM yang diharapkan dapat mulai dibahas pada tahun 2026.
Jika terealisasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol dan membuka akses terhadap berbagai program bantuan dan subsidi pemerintah. Beberapa manfaat yang mungkin didapatkan antara lain subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Usulan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus Lebaran kepada pengemudi ojol pada Idul Fitri 2025 lalu.
Dengan masuknya ojol ke dalam kategori UMKM, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat dan mereka mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam menjalankan profesinya.