Dosen Unisan Sidrap Terancam Hukuman Atas Tuduhan Pemerkosaan Rekan Kerja

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dosen Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) dengan inisial JN (36) tengah ditangani oleh Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. JN dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap LS (40), yang merupakan rekan kerjanya di universitas tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiawan, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan meliputi pemanggilan saksi-saksi, termasuk korban, untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. AKP Setiawan belum memberikan rincian mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, namun memastikan bahwa perkembangan informasi akan disampaikan kemudian.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada tanggal 21 Februari lalu di kompleks perumahan dosen Unisan. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 11 April. Keterlambatan pelaporan ini diduga akibat trauma dan tekanan emosional yang dialami korban pasca-kejadian.

Korban, LS, mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa sangat takut dan tertekan akibat perbuatan pelaku. Namun, dorongan dari keluarga menjadi motivasi baginya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. LS juga mengaku bahwa pelaku sempat memberikan ancaman, namun ia bersyukur karena tidak menuruti ancaman tersebut dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak media telah berupaya menghubungi Rektor Unisan, Darnawati, untuk mendapatkan tanggapan terkait kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak universitas. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak rektorat.