Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Pastikan Transparansi Proses Hukum

Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Pastikan Transparansi Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, memasuki babak baru dengan munculnya perbedaan angka terkait kerugian negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa selisih angka tersebut akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan. Penjelasan ini disampaikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong dan tersangka lainnya mencapai Rp 578 miliar. Namun, dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar. Selisih angka sebesar Rp 63 miliar ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi perhitungan kerugian negara. Kejagung memastikan bahwa angka yang tertera dalam dakwaan telah memperhitungkan pengembalian sejumlah dana oleh perusahaan yang diduga telah mendapat keuntungan dari kebijakan impor gula tersebut.

Penjelasan Selisih Angka Kerugian Negara

Harli Siregar menegaskan bahwa selisih tersebut bukanlah sebesar Rp 63 miliar, melainkan sekitar Rp 13 miliar. Hal ini dikarenakan sejumlah perusahaan telah mengembalikan dana sejumlah Rp 565 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dengan demikian, selisih antara kerugian negara yang dihitung BPKP (Rp 578 miliar) dan total pengembalian dana (Rp 565 miliar) hanya sekitar Rp 13 miliar. Kejagung berjanji akan menjelaskan secara detail proses perhitungan dan bukti-bukti yang mendukung angka tersebut selama persidangan. Proses ini penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi impor gula ini.

Rincian Dakwaan dan Pihak yang Diduga Diperkaya

Dakwaan terhadap Tom Lembong menyebutkan bahwa kebijakannya dalam membuka keran impor gula telah memperkaya 10 perusahaan dan perseorangan. Berikut rinciannya:

  • Tony Wijaya NG (PT Angels Products): Rp 144.113.226.287,05
  • Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31.190.887.951,27
  • Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36.870.441.420,95
  • Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64.551.135.580,81
  • Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26.160.671.773,93
  • Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42.870.481.069,89
  • Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41.226.293.608,16
  • Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74.583.958.290,80
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47.868.288.631,27
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5.973.356.356,22

Total kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan adalah Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578.105.409.622,47 menurut perhitungan BPKP. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menekankan pentingnya mengikuti proses persidangan untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan akurat terkait selisih angka kerugian negara. Proses hukum akan terus berjalan, dan semua pihak diharapkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.