Adu Pandang Berujung Petaka: Mahasiswa UIN Ciputat Jadi Korban Pengeroyokan Akibat Perselisihan Parkir
TANGERANG SELATAN – Insiden pengeroyokan menimpa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Nanda Nafis Iqbal Hidayatullah (22), di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 17.15 WIB ini diduga kuat dipicu oleh masalah sepele terkait uang parkir dan kesalahpahaman.
Kompol Bambang Askar Sodiq, Kapolsek Ciputat Timur, mengungkapkan bahwa pemicu utama pengeroyokan adalah kekesalan pelaku karena korban menolak memberikan uang parkir. Namun, situasi semakin memanas ketika terjadi adu pandang antara korban dan pelaku, Aditya Safputra dan Rizky Bayu Alfiansyah. Diduga, kedua pelaku saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, yang semakin memperkeruh suasana.
Awalnya hanya saling bertatapan, namun kondisi yang tidak stabil akibat pengaruh alkohol membuat emosi kedua pelaku tak terkendali. Tanpa peringatan, Aditya dan Rizky langsung menyerang Nanda secara bersama-sama, melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Nanda mengalami luka yang cukup serius. Beberapa luka yang dialami korban antara lain:
- Memar pada bola mata kanan
- Luka lecet di leher
- Lebam di bagian belakang kepala
Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Nanda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari yang sama dengan kejadian, Rabu (16/4/2025), polisi berhasil mengamankan pelaku pertama, Aditya Safputra, di sekitar lokasi kejadian. Aditya mengakui perbuatannya dan membenarkan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Selang enam hari kemudian, tepatnya pada Selasa (22/4/2025), polisi kembali berhasil menangkap pelaku kedua, Rizky Bayu Alfiansyah, di sekitar sebuah restoran cepat saji di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur. Penangkapan ini melengkapi proses penegakan hukum terhadap kasus pengeroyokan yang meresahkan tersebut.
"Pelaku dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciputat Timur dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, Aditya Safputra dan Rizky Bayu Alfiansyah terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.