Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 22 Kg Sabu Disita

Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayahnya. Pengungkapan ini berujung pada penyitaan barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram dan penangkapan dua tersangka.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada identifikasi dan penangkapan tersangka.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah REP (38), seorang pria asal Kota Batu, dan WR (35), warga Surabaya. Keduanya ditangkap saat berupaya menyelundupkan sabu-sabu di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 22 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam sejumlah wadah.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang unik. Mereka menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak Tupperware, kardus, dan tas ransel untuk mengelabui petugas. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba.

Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan aktor lain, yang diduga berasal dari jaringan internasional yang berpusat di Iran.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.