Oknum Polisi di Labuhanbatu Terancam Sanksi Etik Usai Tendang Kepala ODGJ

Oknum Polisi di Labuhanbatu Terancam Sanksi Etik Usai Tendang Kepala ODGJ

Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu terhadap seorang wanita penyandang disabilitas mental (ODGJ) tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/3/2025) di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, ini bermula dari pembakaran sebuah sepeda motor Honda Vario BK 6301 YBF milik seorang personel polisi. Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, peristiwa tersebut berawal dari aksi pembakaran yang dilakukan oleh ODGJ tersebut.

Menurut keterangan saksi dan rekaman CCTV, ODGJ tersebut terlihat membawa sebuah botol air mineral berisi bahan bakar dan korek api. Setelah melakukan aksinya, ODGJ langsung melarikan diri. Petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi kejadian, yakni Rully Apriyandika (31), segera melaporkan insiden tersebut kepada Bripka J (39). Bripka J, yang posisinya tak jauh dari lokasi, kemudian mengejar ODGJ tersebut. Dalam upaya penangkapan, ODGJ melakukan perlawanan dengan berupaya menyiramkan bahan bakar ke arah Bripka J dan saksi Rully. Beruntung, petugas berhasil mengamankan ODGJ beserta barang bukti.

Namun, peristiwa yang seharusnya berakhir dengan penangkapan pelaku malah berujung pada tindakan represif. Video yang viral di media sosial memperlihatkan Bripka J menendang kepala ODGJ tersebut. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya video tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan Bripka J dilatarbelakangi oleh rasa kesal atas pembakaran motornya. Meskipun Bripka J telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya, proses pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih berlangsung dan berpotensi berujung pada sanksi etik.

Pihak Polda Sumut menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti proses pemeriksaan. Kompol Siti Rohani menyatakan, "Pihak Polres sudah memanggil polisi itu dan dia telah meminta maaf kepada (pihak) ODGJ itu. Nanti saya minta lagi penjelasan lebih lanjut ke Polres Labuhanbatu." Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, tindakan represif yang dilakukan oleh Bripka J tetap menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme serta penanganan kasus yang melibatkan pihak penyandang disabilitas mental. Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripka J sangat dinantikan dan menjadi penentu kredibilitas penegak hukum.

Penjelasan resmi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan transparan mengenai proses penyelidikan serta tindakan selanjutnya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas mental, menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dan diprioritaskan dalam penegakan hukum. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa bertindak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas, terutama saat berhadapan dengan kelompok rentan.

Kronologi Kejadian:

  1. ODGJ membakar sepeda motor milik Bripka J.
  2. Rully Apriyandika melaporkan kejadian kepada Bripka J.
  3. Bripka J mengejar dan menangkap ODGJ.
  4. ODGJ melawan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar.
  5. Bripka J menendang kepala ODGJ (tertangkap kamera dan viral).
  6. Bripka J mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
  7. Proses pemeriksaan etik terhadap Bripka J masih berlangsung.