Tarif Listrik Kuartal Kedua 2025 Stabil, Pemerintah dan PLN Berkomitmen Jaga Ekonomi Nasional

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan keputusan penting terkait tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Berdasarkan pengumuman resmi, tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 dipastikan tetap stabil, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang meliputi berbagai sektor, termasuk industri, bisnis, dan rumah tangga dengan daya tertentu.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah dinamika global. Pemerintah menyadari bahwa stabilitas harga energi, khususnya listrik, memiliki peran krusial dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala, setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro yang mempengaruhi biaya produksi listrik.

Parameter-parameter tersebut meliputi:

  • Nilai Tukar Rupiah: Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat, dapat mempengaruhi biaya impor komponen dan bahan bakar yang digunakan dalam pembangkitan listrik.
  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Harga minyak mentah yang menjadi acuan harga bahan bakar juga berperan dalam menentukan biaya produksi listrik, terutama bagi pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar minyak.
  • Inflasi: Tingkat inflasi secara umum mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa, termasuk biaya operasional dan pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.
  • Harga Batubara Acuan (HBA): Bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batubara, HBA menjadi faktor penting dalam menentukan biaya produksi listrik.

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi keputusan pemerintah, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh PLN untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut. PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan menjalankan langkah-langkah efisiensi biaya operasional guna memastikan kelancaran bisnis serta memperluas penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Darmawan menambahkan bahwa PLN terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi di berbagai lini, termasuk optimalisasi penggunaan energi primer, modernisasi infrastruktur kelistrikan, dan digitalisasi layanan pelanggan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing PLN di era transformasi energi.

Dengan adanya kepastian tarif listrik yang stabil, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas tarif listrik juga diharapkan dapat membantu menjaga inflasi tetap terkendali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Informasi lebih rinci mengenai tarif tenaga listrik periode April–Juni 2025 dapat diakses melalui laman resmi PLN.