Jakarta Utara Gencarkan Larangan Pembakaran Sampah Ilegal Pasca Insiden Kebakaran
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengambil langkah tegas dengan melarang warganya membakar sampah secara sembarangan. Imbauan ini dikeluarkan menyusul insiden kebakaran yang terjadi di kolong Tol Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah ilegal.
Menurut keterangan Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf, peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi pemicu utama dikeluarkannya larangan ini. Api yang berasal dari pembakaran sampah di bawah kolong tol dengan cepat menjalar akibat hembusan angin, menimbulkan kerusakan dan kerugian. "Kebakaran yang terjadi pada hari Rabu (16/4/2025) di bawah kolong Tol Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjadi disebabkan ada warga yang membakar sampah kemudian menjalar karena tertiup angin," ungkap Juaini.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Juaini menginstruksikan kepada seluruh tokoh masyarakat dan perangkat wilayah untuk aktif mensosialisasikan larangan pembakaran sampah kepada warga. Ia menekankan pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan menghindari pembuangan sampah di area-area yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti kolong jalan tol.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran, pembuangan sampah sembarangan, khususnya di kolong jalan tol, juga dapat menimbulkan masalah lain. Tumpukan sampah dapat menghasilkan bau tidak sedap dan mengganggu estetika lingkungan. Lebih jauh lagi, sampah yang menumpuk dapat merusak konstruksi jalan tol dalam jangka panjang.
Juaini berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Ia juga meminta pengelola jalan tol untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pembersihan secara berkala di area sekitar jalan tol.
Pasca-kebakaran, puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi, seperti kecamatan, kelurahan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta UPS Badan Air, dikerahkan untuk membersihkan sampah yang menumpuk di kolong tol Jalan Danau Cincin Utara RT 08 RW 05 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari Kelurahan Papanggo juga terus melakukan pembersihan di lokasi kejadian.
Sampah-sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian diangkut dan dibuang ke TPS 3R Waduk Cincin. Lurah Papanggo, Harry Firmansyah, menyatakan komitmennya untuk terus membersihkan lokasi tersebut dari sampah. Ia berharap area tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan positif, seperti urban farming atau sarana olahraga.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait penanganan masalah sampah di Jakarta Utara:
- Larangan Pembakaran Sampah: Warga dilarang membakar sampah di area terbuka, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
- Pembuangan Sampah pada Tempatnya: Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
- Kerja Sama dan Kolaborasi: Diperlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pengelola jalan tol untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
- Pemanfaatan Lahan: Lahan-lahan kosong yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah ilegal sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, seperti urban farming atau sarana olahraga.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Jakarta Utara dapat terbebas dari masalah sampah dan terhindar dari bahaya kebakaran yang disebabkan oleh pembakaran sampah ilegal.