LPA Mataram Desak Penerapan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Dugaan Pencabulan di Lombok Barat

MATARAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Lombok Barat. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa penerapan UU Perlindungan Anak akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.

Joko Jumadi menekankan pentingnya penggunaan Pasal 81 ayat 5 dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak agar pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal, termasuk hukuman mati atau pidana seumur hidup. Joko mencontohkan kasus serupa di Jawa Barat, di mana banyak santri menjadi korban, sebagai dasar untuk penerapan hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh koalisi stop kekerasan seksual NTB, terdapat sekitar 22 alumni santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren tersebut. Sembilan orang korban telah berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Para korban merupakan alumni pondok pesantren dari tahun 2016 hingga 2023. Saat kejadian, para korban masih berusia di bawah umur dan bersekolah di tingkat SMP-SMA.

Saat ini, LPA Kota Mataram bersama koalisi stop kekerasan seksual NTB fokus pada pendampingan terhadap sembilan korban yang telah melapor. Selain itu, mereka juga berupaya membantu korban untuk mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta permohonan restitusi sebagai hak korban.

"Saat ini, kami sedang memproses pengajuan perlindungan ke LPSK dan permohonan restitusi sebagai hak korban. Kami sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan bersama para korban," ujar Joko.

Kasus ini terungkap setelah para korban menyaksikan film serial Malaysia berjudul 'Bidaah (Walid)'. Sebelumnya, AF, pimpinan yayasan pondok pesantren tersebut, telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. Kasus ini mencuat setelah percakapan di grup alumni membahas film 'Bidaah (Walid)' yang sedang viral.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • LPA Mataram mendesak penerapan UU Perlindungan Anak.
  • Kasus pencabulan melibatkan santriwati di Lombok Barat.
  • 22 alumni santriwati diduga menjadi korban.
  • 9 korban telah melaporkan kasus ini ke polisi.
  • LPA dan koalisi memberikan pendampingan kepada korban.
  • Korban mengajukan perlindungan ke LPSK dan permohonan restitusi.
  • Kasus terungkap setelah percakapan tentang film 'Bidaah (Walid)'.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.