DKI Jakarta Pangkas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Insentif untuk Kendaraan Pribadi dan Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam kebijakan perpajakan daerah dengan merelaksasi tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Keputusan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan diskresi kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan beberapa kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Pemprov DKI Jakarta merasa memiliki fleksibilitas untuk memberikan insentif pajak kepada warganya.
Relaksasi PBBKB ini akan memberikan keringanan yang cukup signifikan bagi pemilik kendaraan. Tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, tarif untuk kendaraan umum akan dipangkas lebih besar, dari 10 persen menjadi hanya 2 persen. Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional kendaraan, terutama bagi para pelaku usaha transportasi umum yang sangat bergantung pada harga bahan bakar.
Memahami PBBKB
Bagi sebagian masyarakat, istilah PBBKB mungkin masih terdengar asing. Secara sederhana, PBBKB adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar oleh kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Objek pajak PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyedia, seperti Pertamina atau perusahaan swasta lainnya, kepada konsumen akhir atau pengguna kendaraan.
Besaran PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai jual ini kemudian dikalikan dengan tarif PBBKB yang berlaku. Sebelumnya, tarif PBBKB di DKI Jakarta adalah 10 persen, namun dengan adanya relaksasi ini, tarif tersebut akan diturunkan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Contoh Perhitungan
Berikut adalah gambaran perhitungan PBBKB setelah adanya relaksasi:
Misalkan harga jual Pertalite per liter adalah Rp 10.000, sudah termasuk PPN 10% dan PBBKB 5%.
- Harga Pertalite sebelum PPN dan PBBKB: Rp 10.000 / 1.15 = Rp 8.695,65
- PBBKB (5%): 5/115 x Rp 8.695,65 = Rp 378,07
Dengan demikian, dari setiap liter Pertalite yang dibeli, sekitar Rp 378,07 akan masuk ke kas daerah sebagai PBBKB. Dengan adanya penurunan tarif PBBKB, diharapkan harga bahan bakar di tingkat konsumen juga dapat sedikit lebih terjangkau, meskipun dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan.
Kebijakan relaksasi PBBKB ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga Jakarta.