Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Terutama di Kawasan Tanah Abang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana meningkatkan penertiban parkir liar, terutama di kawasan yang dikenal ramai seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan komitmen ini sebagai respons terhadap masih maraknya praktik parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Secara khusus, saya ingin menyampaikan bahwa kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk yang terjadi di Tanah Abang," ujar Pramono dalam keterangan resminya.
Penertiban ini akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Peraturan ini melarang penggunaan ruang manfaat jalan untuk parkir. Ruang manfaat jalan meliputi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Parkir di area-area tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan, mengurangi kapasitas jalan, dan memperlambat lalu lintas. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 62 ayat 3, juga menjadi landasan hukum penertiban parkir liar. Aturan ini mengatur tindakan yang dapat diambil terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya, meliputi:
- Penguncian ban kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan dengan penderekan ke fasilitas parkir resmi atau tempat penyimpanan yang disediakan Pemda
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor
"Maka itu, kemarin saya sudah sampaikan kepada Satpol PP untuk mulai melakukan penertiban," tegas Pramono.
Gubernur juga mengapresiasi keberanian petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang aktif menindak pelanggaran parkir liar di wilayah tugasnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku parkir liar dan menciptakan ketertiban di ruang publik.
Sebelumnya, keluhan masyarakat mengenai tarif parkir liar yang tinggi dan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir di Tanah Abang menjadi sorotan. Seorang warga Jakarta Utara, Tata Julia Permana, mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dan dikenakan tarif parkir yang tidak wajar.
Tata dan temannya mengikuti arahan Google Maps saat menuju Pasar Tanah Abang. Namun, mereka kemudian diarahkan oleh sejumlah orang untuk parkir di pinggir jalan, tepatnya di atas trotoar.
"Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak," kata Tata.
Menurutnya, sejak pertama kali berbelok menuju Pasar Tanah Abang, mereka sudah diarahkan oleh juru parkir untuk masuk ke area parkir ilegal tersebut. Keberadaan juru parkir yang berjaga di tengah jalan dan di trotoar semakin membuat masyarakat sulit untuk menolak.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap beberapa juru parkir liar dan seorang penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana karena korban tidak membuat laporan. Para pelaku kemudian diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Diharapkan dengan penertiban yang lebih intensif dan penegakan hukum yang tegas, masalah parkir liar di Jakarta, khususnya di kawasan Tanah Abang, dapat teratasi sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.