Perguruan Tinggi Terbuka untuk Kolaborasi, Kementerian Pendidikan Tinggi Tanggapi Kehadiran TNI di Kampus
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) memberikan tanggapan terkait isu kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kampus. Menteri Brian Yuliarto menyatakan bahwa institusi pendidikan tinggi terbuka untuk berbagai bentuk kerjasama, termasuk dengan TNI.
Menurut Brian, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, dapat memberikan manfaat positif bagi pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi. Keterlibatan TNI dalam kegiatan akademik, penelitian, atau pengisian materi perkuliahan dianggap sebagai hal yang wajar dan dapat memperkaya proses pembelajaran.
"Dalam konteks kerjasama penelitian, kuliah akademik, mengisi materi, kampus itu tempat yang terbuka. Banyak mitra kampus, tidak hanya dari TNI, juga dari kalangan industri, profesional. Itu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan penelitian," ujar Brian di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Brian mencontohkan kerjasama antara perguruan tinggi dengan PT Pindad, sebuah perusahaan industri pertahanan. Kolaborasi semacam ini memungkinkan pengembangan teknologi dan inovasi yang mendukung kemandirian industri senjata dan pertahanan nasional. Dia menekankan bahwa kerjasama ini tidak menjadi masalah selama sesuai dengan konteks pendidikan tinggi.
"Sekarang misalnya kami dengan Pindad itu kan industri angkatan juga ya, industri senjata ya, tentu itu kaitannya dengan TNI dan sebagainya. Itu kami bekerja sama untuk menemukan berbagai hal kaitannya apakah kemandirian industri senjata atau industri ya untuk mendukung pelaksanaan pertahanan di Indonesia. Jadi secara itu tidak ada masalah," lanjutnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Peneliti Senior Imparsial, Al Araf. Ia menilai bahwa kehadiran TNI di kampus merupakan dampak dari revisi Undang-Undang TNI yang memberikan perluasan kewenangan kepada militer dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).
Al Araf menjelaskan bahwa UU TNI yang baru memungkinkan pelaksanaan OMSP secara sporadis tanpa persetujuan politik negara. Hal ini dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil. Ia menyoroti pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan narkotika dan premanisme sebagai contoh penyimpangan dari tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Undang-undang TNI baru itu memulai keluasan yang luas kepada militer untuk masuk ke ruang-ruang wilayah sipil," kata Al Araf.
Kontroversi kehadiran TNI di kampus mencuat setelah beredar kabar mengenai kehadiran personel TNI di Universitas Indonesia (UI) saat berlangsung kegiatan Konsolidasi Nasional Mahasiswa. Pihak rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI dalam acara tersebut.
- Kehadiran TNI di Universitas Indonesia saat kegiatan mahasiswa
- Mendiktisaintek menyatakan kampus terbuka untuk kerjasama, termasuk dengan TNI
- Peneliti Imparsial menilai kehadiran TNI di kampus dampak RUU TNI yang memberikan perluasan kewenangan
- TNI dilibatkan dalam operasi pemberantasan narkotika dan premanisme
- Rektorat UI menyatakan tidak mengundang TNI saat kegiatan mahasiswa